PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
43 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN
13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI
SELATAN, TAPANULI UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, dan
Langkat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra Utara, sehingga untuk
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan
pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu
membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatra Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1103);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3794);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13
(TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI SELATAN,
TAPANULI UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
Pasal
3
(1)
Membentuk Kecamatan Arse di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah: Desa Jonggol Julu;
Desa Lancat Jae; Desa Lancat Tonga; Desa Lancat Julu; Desa G. Tinggi Lancat;
Desa Pagaran Siala; Desa Roncitan; Desa Aek Torop; Desa Huta Padang; Desa
Hanopan; Desa Arse Jae Dolok; Desa Napompar; Desa Dolok Sinomba; Desa Gunung
Manaon; Desa Arse Julu; Desa Lumban Lobu; Desa Sipogu; Desa Bunga Bondar X;
Desa Pagaran Pisang; Desa Batu Horpak Jae; Desa Jonggol Jae; Desa Gunung Tua
Arse; Desa Batu Horpak Julu; Desa Pagaran Tulason; Desa Bahap; Desa Huta Tonga;
Desa Aek Nabara; Desa Tano Ponggol; Desa Nanggulon; Desa Siantar Tua; Desa Ujung
Padang.
(2)
Wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sipirok.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Arse, maka wilayah
Kecamatan Sipirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Arse sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1), berada di Desa Jonggol Julu.
Pasal
15
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1)
dan Pasal 14 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
16
Pemekaran, penggabungan, penghapusan,
perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah
Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
17
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai
akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan
memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
Tingkat I Sumatera Utara.
Pasal
18
Segala ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas
Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 26 Mei 1999
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PROF.
DR. H. MULADI, S.H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 88