ARSEKAMPUNGKU : ****pelebaran jalan di titik jembatan aek arse ke tpu arse jae dolok dalam tahap akhir****musim penghujan masih berlangsung****halaman kantor camat dijadikan tempat nongkrong anak muda**** lubang dijalan depan kantor canat Arse makin menganga****banyak yang hamil sebelum nikah pertanda moral anak muda kecamatan Arse merosot**** di arse jaringan internet sangat lambat****harga kolang-kaling di prediksi tertinggi dalam 10 tahun terakhir **** .

ARSE

BATUHORPAK JAE, BATURHORPAK JULU,BUNGA BONDAR X, JONGGOL JAE,JONGGOL JULU. ARSE JULU. LUMBAN LOBU. PAGARAN PISANG. GUNUNG TUA ARSE. GUNUNG MANAON. NABONGGAL. TANJUNG. NAPOMPAR. ARSE JAE DOLOK .HANOPAN. HUTA PADANG. PAGARAN TULASON. BAHAP. HUTA TONGA. UJUNG PADANG. AEK TOROP. RONCITAN. LOBU SIANTAR. LANCAT JAE. LANCAT JULU. BATU LONGGOM. SIPOGU

UU PEMEKARAN KECAMATAN ARSE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI SELATAN, TAPANULI UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu, dan Langkat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatra Utara, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut;
b.              bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatra Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
3.              Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3794);
4.              Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI SELATAN, TAPANULI UTARA, TOBA SAMOSIR, LABUHAN BATU, DAN LANGKAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA


Pasal 3
(1)            Membentuk Kecamatan Arse di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah: Desa Jonggol Julu; Desa Lancat Jae; Desa Lancat Tonga; Desa Lancat Julu; Desa G. Tinggi Lancat; Desa Pagaran Siala; Desa Roncitan; Desa Aek Torop; Desa Huta Padang; Desa Hanopan; Desa Arse Jae Dolok; Desa Napompar; Desa Dolok Sinomba; Desa Gunung Manaon; Desa Arse Julu; Desa Lumban Lobu; Desa Sipogu; Desa Bunga Bondar X; Desa Pagaran Pisang; Desa Batu Horpak Jae; Desa Jonggol Jae; Desa Gunung Tua Arse; Desa Batu Horpak Julu; Desa Pagaran Tulason; Desa Bahap; Desa Huta Tonga; Desa Aek Nabara; Desa Tano Ponggol; Desa Nanggulon; Desa Siantar Tua; Desa Ujung Padang.
(2)            Wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sipirok.
(3)            Dengan dibentuknya Kecamatan Arse, maka wilayah Kecamatan Sipirok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Arse sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), berada di Desa Jonggol Julu.
Pasal 15
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
(1)            Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)            Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tiga belas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara.

Pasal 18
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Mei 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 88

ARSE KAMPUNGKU

ARSE KAMPUNGKU

Entri Populer

MOTTO

"jangan terlalu banyak bermimpi,sekarang saatnya aksi nyata"